Rabu, 14 Desember 2022 – 17:53 WIB
VIVA Bisnis – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam salah satu PP tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pajak karbon.
“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan perubahannya perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan, Rabu 14 Desember 2022.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1555185-pemerintah-terbitkan-pp-baru-ada-aturan-kewajiban-pajak-karbon