Presiden Komisi Eropa menyebut Meta, Facebook, dan Instagram mungkin melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
DSA adalah undang-undang penting yang disahkan pada tahun 2022, di mana memberikan wewenang kepada Uni Eropa untuk mengatur platform sosial.
Undang-undang ini memperbolehkan Komisi Eropa untuk mengenakan denda besar kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, hingga enam persen dari omzet tahunan suatu perusahaan secara global.
Dalam pernyataannya kepada Engadget, Meta mengatakan, “Kami memiliki proses yang mapan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pada platform kami. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan Komisi Eropa dan memberikan mereka rincian lebih lanjut mengenai hal ini.”
Penyelidikan Komisi Eropa akan mencakup kebijakan dan praktik Meta terkait dengan iklan yang menipu dan konten politik di layanannya.
Hal ini juga membahas tidak tersedianya wacana sipil pihak ketiga yang efektif secara real-time dan alat pemantauan pemilu menjelang pemilu Parlemen Eropa.
Berita ini bersumber dari www.liputan6.com dengan judul “Uni Eropa Selidiki Meta soal Dugaan Disinformasi Pemilu 2024” yang diagregasikan via Google News.