SAMPIT – Pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diawasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui kegiatan monitoring pemanfaatan BOSP tahap I tahun anggaran 2023 belum lama ini.
“BOSP adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diberikan untuk mendukung biaya operasional sekolah. Sehingga dalam kegiatan monitoring ini kita bermaksud mengetahui dari dana yang terserap oleh sekolah dimanfaatkan untuk apa,”kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Jumat 22 September 2023.
Lanjutnya, biaya operasional sekolah yang termasuk dalam biaya tetap adalah daya dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan ringan, transportasi, konsumsi, asuransi, penyusunan data dan laporan. Biaya yang termasuk dalam biaya variabel adalah alat tulis sekolah, bahan dan alat habis pakai, pembinaan siswa.
“Ada beberapa larangan atau yang harus dihindari dalam pemanfaatan dana BOSP ini. Salah satunya dilarang melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana,”tegasnya.
Selain itu juga, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain dan membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
“Masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana BOS tersebut demi terciptanya mutu sekolah yang lebih baik. Pengawasan paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah melalui laman bos. kemdikbud.go.id. Disitu dapat diketahui dana BOS ini bisa dimanfaatkan untuk apa saja dan tidak boleh dimanfaatkan untuk apa,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/09/22/pemanfaatan-bosp-di-rubung-buyung-diawasi