Pasrah, 4 Warga Dihukum 7 Bulan Penjara
SAMPIT, Sampit – Junaidi alias Junai, Tami, M Fahruraji dan Nasrianto pasrah dihukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Di mana sebelumnya mereka dituntut pidana selama 10 bulan atas kasus pencurian buah kelapa sawit. Menanggapi vonis itu mereka menyatakan menerima.
“Kita terima atas vonis itu, hakim sudah kurangi dari tuntutan jaksa,” ucapan kuasa hukum terdakwa Bambang Nugroho, Jumat, 13 Mei 2022
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Dari fakta terungkap di sidang mereka mencuri sawit itu rencana buahnya untuk dijual lagi, dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib.
Adapun lokasi pencurian itu di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Total sawit yang dicuri 221 jenjang atau 2.400 Kg. (NACO/B-5)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263568-pasrah-4-warga-dihukum-7-bulan-penjara