SAMPIT – Praktik prostitusi di Pal 12 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tiarap alias tutup setelah digerebek kepolisian jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu 10 September 2022 lalu.
Kondisi ini bukan kali pertama, pada Februari lalu juga demikian, namun setelah itu beroperasi kembali hingga kini mereka istirahat lagi.
Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih Markaban, mengatakan semenjak di datangi polisi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB itu sejumlah tempat yang tadinya masih membuka bisnis prostitusi saat ini tutup.
“Ya sudah tutup kemungkinan karena takut karena habis didatangi polisi,” kata Markaban, Kamis 15 September 2022.
Menurutnya, sebelum digerebek semenjak wabah Covid-19 ada sekitar enam lokasi di jalur satu, dua dan tiga yang masih beroperasi. Namun yang digerebek polisi adalah sebuah rumah yang dijadikan tempat karaoke di jalur satu sebelah kiri nomor 16 RW 03.
Di tempat tersebut polisi berhasil menemukan sekitar 15 orang perempuan termasuk dua anak di bawah umur dan satu orang terduga mucikari.
Dari pantauan, eks lokalisasi yang telah ditutup secara resmi oleh pemerintah kabupaten setempat pada 2017 lalu kini sepi, sebagian masyaraat sudah beralih profesi menjadi petani, bahkan pekerja serabutan.
Markaban menyebut bahwa ada sekitar 75 Kepala Keluarga yang tedaftar menjadi warganya, namun jumlah itu semakin berkurang lantaran sudah banyak yang tidak bermukim di sana.
Markaban menyesalkan sewaktu penutupan eks lokalisasi itu, terdapat 100 orang yang dijanjikan untuk dipulangkan ke daerah asal, namun yang mampu dipulangkan hanya 25 orang saja tanpa adanya kejelasan.
(jmy)
(Visited 49 times, 33 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/09/15/pasca-digerebek-aparat-praktik-prostitusi-di-pal-12-sampit-tiarap/