TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Sebanyak 25 orang warga Kota Tangerang Selatan dicatut nama dan NIK-nya oleh enam partai politik (parpol).
Yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PBB, PAN، dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhammad Acep menegaskan, bagi 25 warga yang keberatan namanya dicatut dapat melaporkannya ke polisi.
“Bagi warga yang merasa keberatan dan merasa dirugikan nama dan NIK-nya dicatut parpol memiliki hak melaporkannya ke polisi. Payung hukumnya KUHP، pidana,” ujar Acep, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut Acep, 25 warga yang namanya dicatut oleh enam parpol ini terungkap saat pihaknya melakukan proses verifikasi keanggotaan parpol pada tahapan Pemilu 2024.
“Jadi, kami mengetahuinya saat melakukan proses verifikasi. Jadi 25 warga ini tidak melapor,” jelasnya.
Kendati demikian, Acep menjelaskan
tindaklanjut dari Bawaslu Kota Tangsel sendiri adalah saat ini pihaknya baru bisa melakukan verifikasi parpol. Artinya, parpol-parpol tersebut harus memperbaiki datanya.
“Jadi, kami baru melakukan proses verifikasi. Tapi kami persilahkan warga yang merasa dirugikan nama dan NIK-nya dicatut melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Sumber: https://www.radarbanten.co.id/parpol-catut-nama-warga-bisa-dipidana/