JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
“Terhitung sejak 1 Januari 2024…pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (20/7/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/npwp-diganti-nik-implementasi-secara-penuh-mulai-1-januari-2024-40664
Sumber: https://news.ddtc.co.id/npwp-diganti-nik-implementasi-secara-penuh-mulai-1-januari-2024-40664