TRIBUNBATAM.id – Cara mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat ini tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan.
Ini karena data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi lagi dari RT/RW maupun kelurahan.
Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ini menetapkan pembuatan KTP elektronik hingga pengurusan pindah KTP tak perlu menyertakan surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan.
Banyak aturan mengenai persyaratan layanan Dukcapil yang kini telah disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili KTP.
Sumber: https://batam.tribunnews.com/2022/06/04/syarat-dan-cara-mengurus-pindah-ktp-lebih-mudah-begini-tahapannya