JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kembali mengenai implikasi terkait pengenaan pajak ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.
“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-mulai-2023-siapa-yang-wajib-bayar-pajak-40167
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-mulai-2023-siapa-yang-wajib-bayar-pajak-40167