Untungnya, setelah penantian panjang sejak 2019, bersama dengan jutaan warga Indonesia lainnya, saya bisa bernapas lega setelah melihat RUU Perlindungan Data Pribadi yang sempat mangkrak di Prolegnas berhasil disahkan menjadi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini mengambil langkah awal perlindungan dengan mengkategorikan data pribadi menjadi dua jenis, yakni data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum. Data pribadi bersifat khusus ini berisi informasi kesehatan, data biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data-data lain menurut peraturan perundang-undangan. Sedangkan data pribadi bersifat umum, berisi data-data yang dipakai untuk mengidentifikasi seseorang tanpa harus “membedah” aspek genetik orang itu. Data ini meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, atau data-data lain yang kalau dikombinasikan bisa dipakai untuk mengidentifikasi seseorang.
Sumber: https://kumparan.com/ardalena-romantika/masih-rentannya-perlindungan-data-anak-di-internet-pasca-pengesahan-uu-pdp-1zLACprb0D0