BORNEONEWS, Sampit – Mantan pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur, AS tidak mau masuk sendiri.
Tersangka kasus jual beli lapak pedagang ini berjanji kepada kuasa hukumnya untuk tidak menanggung beban pidana itu seorang diri.
Dia akan membongkar bagaimana pola dan permainan yang selama ini dilakukan di situ, karena dalam kasus ini dia merasa sudah dikorbankan.
“AS menyebutkan kalau ia tidak ingin sendiri bertanggungjawab dengan kasus ini,” kata kuasa hukum AS, Bambang Nugroho, Senin, 7 Februari 2022.
Tersangka kata dia akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu bahkan ada kasus-kasus lainnya yang terungkap.
AS kata dia sebenarnya hanya sebagai orang suruhan bukan sebagai aktor utamanya dalam melakukan praktik tersebut.
AS juga menyebutkan uang hasil praktik pidana yang dilakukannya kala itu diserahkannya kepada petinggi Dinas Pasar saat itu. Dana itu dibagi-bagikan dia menerima sama besarannya dengan tim relokasi Pasar Eks Mentaya.
AS sendiri mengakui ada 10 pasar yang dibawah kewenangan mereka saat itu. Pasar itu diantaranya adalah Puja Sera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Eks Mentaya, Kota Besi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu, Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean dan Pasar Pelangsian.
Kasus yang menyeret AS ini sendiri merupakan kasus di pasar Eks Mentaya di Taman Kota Sampit. Di situ AS mengakui bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan perintah pimpinan di dinasnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.