SAMPIT, Palangka Raya – Permohonan Banding Mantan Camat Katingan Hulu diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan menjatuhkan vonis 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan ini Parlin B Hutabarat selaku kuasa Hukum terdakwa Hernadie mengaku masih menunggu rilis resmi pemberitahuan banding dari pengadilan.
“Kami masih menunggu relas resmi pemberitahuan putusan banding yang saat ini belum kami terima dari pengadilan,” ujarnya
Namun melihat dari putusan yang ada di SIIP Pengadilan Negeri Palangka Raya pihaknya merasa tidak puas dengan putusan banding. Untuk itu pihaknya segera melakukan koordinasi dengan terdakwa guna mempersiapkan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi.
“Kami segera koordinasi dengan terdakwa untuk mempersiapkan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi karena putusan banding tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap terdakwa ada yang janggal dalam penerapan hukumnya,” tegasnya.
Parlin menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan dalam perkara tersebut kliennya tidak bersalah dan harus diputuskan bebas.
“Klien pihaknya selaku camat tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa dan disamping itu juga dalam perkara ini tidak ada kerugian negaranya,” Ttegasnya panjang lebar. (APRIANDO/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261357-mantan-camat-katingan-hulu-divonis-1-tahun-pada-tingkat-banding-ini-kata-kuasa-hukumnya