SAMPIT – Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu, bahkan disarankan untuk lebih awal guna membantu karyawan menyiapkan Lebaran.
Anggota DPRD Kotim, Syahbana, mengatakan, dalam pembayaran THR ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Seluruh perusahaan, diminta agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” katanya, Selasa (19/4).
Meskipun di dalam ketentuan perusahaan paling lambat melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.
“Banyak manfaat jika pembayaran THR dilakukan lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karena dipastikan daya beli akan meningkat,” ujarnya.
Isntasni terkait diminta untuk dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan. Diharapkan tidak ada kendala dal hal ini, sehingga karyawan mendapatkan haknya untuk pembayaran THR.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR segera laporkan, sehingga pemerintah dapat mengambil tindakan. Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan posko penerima laporan terkait THR,” tandasnya. (*)
Editor: Desi Wulandari
Sumber: https://www.infoindonesia.id/read/2022/04/19/14881/Perusahaan-Disarankan-Bayar-THR-Lebih-Awal