TRIBUNJATIM.COM– Tengah viral di media sosial pesan warga segera mengecek nama dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Pesan tersebut tersebar di WhatsApp dan Facebook.
Disebutkan, batas waktu pengecekan nama dalam DPS Pemilu 2024 adalah hingga 2 Mei 2023.
Informasi yang menyebar dalam pesan WhatsApp narasinya yakni sebagai berikut:
Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membenarkan pesan yang meminta masyarakat melakukan pengecekan nama tersebut dikirim dari KPU.
“Iya benar (dari KPU),” ujar Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Ia mengatakan, pengecekan perlu dilakukan karena hal ini merupakan akhir tanggapan masyarakat untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHSP) miliknya.
Sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Cara pengecekan DPS KPU
Selengkapnya, berikut ini cara pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024:
1. Buka alamat
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Passport
3. Klik “Pencarian”
Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/05/01/link-dan-cara-cek-nama-dalam-daftar-pemilih-sementara-pemilu-2024-siapkan-nik-atau-paspor