INDOZONE.ID – Setiap orang yang wajib pajak maka diharuskan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak, dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain itu, NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Ini lantaran semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Tetapi Ditjen Pajak memperbolehkan penggabungan NPWP antara suami istri.
Lantas lebih untung mana NPWP yang digabung atau dipisah?
Disimak dalam tayangan edukasi yang dibagikan akun Instagram konsultan pajak @pajakitumudah, pasangan suami istri pada dasarnya bisa memilih untuk menggabungkan NPWP atau tidak.
“Sistem perpajakan Indonesia menilai suami istri menjadi satu kesatuan ekonomi, maka pemenuhan perpajakannya untuk NPWP dijadikan satu kesatuan.”
Sumber: https://www.indozone.id/life/Z8s4xYO/lebih-untung-mana-npwp-suami-istri-dipisah-atau-digabung-ini-jawaban-konsultan-pajak