Perjanjian ini merupakan tambahan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang ditandatangani pada 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jendral Pajak dan Ditjen Status Kewarganegaraan, khususnya NIK dan NPWP. Perjanjian ini memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia. Demikian Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Penggunaan Nomor Pokok Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu NIK dan/atau NPWP untuk Pelayanan Publik, Kegiatan Pencocokan, Pembaharuan Kependudukan data dan Database pajak.
Sumber: https://kumparan.com/faden-daffa/ktp-jadi-npwp-membuat-semua-orang-menjadi-wajib-pajak-1yEbNp69tBH