Kotim, Mataperistiwa.id – Minggu (27/11/2022) Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di pelabuhan Pelindo Sampit.
Personil Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan dan pesan Kamtibmas kepada para Sopir truck yang sedang menunggu muatan saat bongkar muat di pelabuhan Pelindo Sampit, bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah, sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
“Kapolsek Kp. Mentaya Polres Kotim Iptu Sriyono, S.H., menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan membawa barang melebihi kapasitas, larangan Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi ini sebagai upaya menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) guna mewujudkan Harkamtibmas wilayah Kab. Kotawaringin Timur” ujar Kapolsek.
“ Selanjutnya Kapolsek juga menegaskan bahwa himbauan ini bukan hanya ditujukan kepada para sopir, namun juga kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, karena kendaraan yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain, mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakan diri sendiri dan orang lain, hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., tentang arahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotawaringin Timur” tutup Kapolsek.
Redaktur : Ardianto
Sumber: https://mataperistiwa.id/cegah-kecelakaan-polsek-kp-mentaya-laksanakan-sosialisasi-tentang-larangan-kendaraan-membawa-muatan-melebihi-kapasitas/