BORNEONEWS, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, melelang sejumlah barang-barang eks logistik Pemilihan Umum (Pemilihan Umum). Ini telah melalui persetujuan KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan, pengajuan permohonan penjualan eks logistik Pemilu oleh pihaknya telah disetujui oleh KPU RI melalui surat persetujuan yang dikeluarkan pada 2 Februari 2022 lalu.
“Permohonan penjualan barang milik negara berupa kotak/bilik kardus, kotak/bilik alumunium, surat suara yang sudah memenuhi jadwal retensi arsip. Serta barang pendukung kegiatan pemilihan lainnya dapat disetujui dengan ketentuan penjualan dilaksanakan secara lelang,” ujarnya, Rabu, 23 Maret 2022.
Adapun aturannya tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
“Barang-barang eks Pemilu yang telah habis masa retensinya, yakni sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah dan 1 bulan setelah pengucapan sumpah, dapat dimusnahkan setelah mendapatkan Persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia,” imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.