KPK Tegaskan Caleg Wajib Sampaikan LHKPN

KPK Tegaskan Caleg Wajib Sampaikan LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap bakal calon legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika tidak, maka ada konsekuensi yakni tidak bisa dilantik bila sudah terpilih. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. KPK, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan KPU terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN ke KPK, setelah pemungutan suara dilakukan.

“Itu ketentuan dalam peraturan yang berlaku,” terang Pahala dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. termuat juga dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

Pahala menambahkan, dalam PKPU tersebut, KPU akan memberi sanksi jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.

“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau enggak, tidak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober,” ujar dia.

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak boleh menggunakan nama panggilan. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam kepemilikan aset, terlebih di pemilu kali ini banyak bacaleg yang berlatar belakang dunia entertainment

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada,” urai dia. 

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi. 

“Kalau dia terpilih langsung ambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboardnya hari ke hari siapa yang ngirim,” pungkaa dia.


Sumber: https://www.validnews.id/nasional/kpk-tegaskan-caleg-wajib-sampaikan-lhkpn

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID