JawaPos.com – Kebijakan organisasi Khilafatul Muslimin yang memiliki nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti NIK pada kartu tanda penduduk (KTP) mendapat respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memgatakan, tindakan Khilafatul Muslimin yang memiliki nomor pengganti NIK tidak dapat dibenarkan.
“Mereka melanggar hukum!” ujar Zudan Arif kepada media Senin (13/6).
Atas dasar itu, Zudan Arif meminta agar gerakan Khilafatul Muslimin ditindak. “Perlu ditindak tegas karena punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,” imbuhnya.
Sesuai dengan Pasal 1 point 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal. Selain itu bersifat unik atau khas dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Seperti diketahui, temuan Khilafatul Muslimin memiliki KTP sendiri didapat setelah Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu lalu. Dalam kesempatan itu, polisi juga menemukan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/13/06/2022/khilafatul-muslimin-keluarkan-ktp-sendiri-dukcapil-melanggar-hukum/