INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat Gunung Mas (Gumas) menggelar aksi demonstrasi menolak angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk melintasi jalan umum, yang mana aksi demonstrasi digelar di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis, 16 Desember 2021 Pagi.
Hadir untuk menemui massa aksi demonstrasi yakni Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno dan legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan), Lohing Simon. Kemudian dilaksanakan audiensi di ruang rapat gabungan setempat.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh awak media Wiyatno mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Gunung Mas dalam pertemuan tersebut.
“Tidak hanya tuntutan, namun mereka juga memberikan solusi berkaitan dengan tuntutan mereka. Jadi tuntutan mereka berkaitan dengan penggunaan jalan umum dan mereka memberikan salah satu solusi, salah satunya perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” ucap legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil V (Kapuas, Pulang Pisau) tersebut.
Dia menambahkan bahwa, sebelum jalan khusus tersebut yang mereka sarankan dibuat, Aliansi masyarakat Gunung Mas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun yang mereka tawarkan.
Kemudian kendaraan dan berat muatan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Kemudian masyarakat juga meminta PBS wajib memiliki jembatan timbang, selama ada kerusakan jalan umum maka PBS maupun perusahaan lain, yang menggunakan jalan itu wajib memperbaiki seperti semula.
“Jadi aspirasi ini telah kita terima dan kita akan menindaklanjuti. Kita akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kalteng dan kita akan panggil pihak perusahaan yang menggunakan jalan ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita laksanakan ini,” lanjut Politisi PDI Perjuangan Kalteng tersebut.
Foto: Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno menerima tuntutan massa aksi. Foto: Ahmad Prianto Rifansyah.
Pihaknya juga berharap sebelum tahun 2022, akan bertemu dengan beberapa pihak perusahaan yang menggunakan jalan umum yang dimaksud.
Adapun tuntutan sikap dari massa aksi di antaranya ;
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT GUNUNG MAS
Hari ini, Kamis 16 Desember 2021 kami dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas melakukan aksi Demontrasi Damai dengan tujuan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dalam aksi ini, kami menyatakan sikap:
1. Penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak yang berwenang terhadap pelanggaran UU RI No. 22 tahun 2009 dalam hal berlalulintas di jalan umum.
2. Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan segera membuat jalan khusus untuk mereka lewati.
3. Mendesak pemerintah untuk tidak memberikan ijin kepada Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan melewati jalan umum.
4. Mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari laka lantas akibat kerusakan jalan tersebut.
5. Memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Provinsi Kalimatan Tengah untuk segera menindak lanjuti tuntutan ini paling lambat tanggal 25 Desember 2021.
6. Apabila tidak ada tanggapan sampai pada tanggal yang ditentukan, maka Aliansi Masyarakat Gunung Mas tidak akan bertanggung jawab apabila ada aksi blokade jalan umum yang dilewati oleh angkutan Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan oleh masyarakat.
Sementara itu alternatif solusi dari aliansi masyarakat Gunung Mas diantaranya;
1. Perusahaan wajib membuat Jalan Khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012.
2. Sebelum Jalan Khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
3. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012.
4. Perusahaan PBS wajib memiliki jembatan timbang.
5. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusaaan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).
6. Sebelum point 2,3, 4, dan 5 dilaksanakan, maka wajib membuat perjanjian hitam putih antara Pemerintah, Perusahaan (PBS), dan Aliansi Masyarakat dengan disaksikan oleh Notaris.
Editor: Andrian
Berita Ketua DPRD Kalteng: Kita Tindaklanjuti Aspirasi Aliansi Warga Gunung Mas ini agregasi dari:
https://www.intimnews.com/ketua-dprd-kalteng-kita-tindaklanjuti-aspirasi-aliansi-warga-gunung-mas/.