SAMPIT, Sampit – Hasil sidang adat Kedamangan Cempaga Hulu, dalam perkara sengketa lahan antara Hok Kim alias Acen Suwartono dengan kelompok Alfin, telah digugurkan oleh Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Majelis Hakim Adat yang diundang DAD Kotim, secara bulat memutuskan menggugurkan hasil sidang adat Damang Cempaga Hulu.
“Memutuskan, menghentikan sementara aktivitas para pihak, dan menggugurkan hasil keputusan sidang adat (Damang Cempaga Hulu) nomor : 03/HKMPAD-KCH/PTS/XII/2021, tanggal 8 Desember 2021. Serta menyerahkan pengawasan objek sengketa kepada BATAMAD kotim,” ujar juru bicara Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Kardinal Tarung, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Meski begitu keputusan tersebut masih ditetapkan sebagai keputusan sementara. Sebab pihak majelis hakim adat masih memberikan kesempatan kepada tergugat yaitu Hok Kim alias Acen, yang tidak hadir dalam persidangan ini, untuk melakukan sanggahan atau bantahan pada sidang kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2022 mendatang.
“Kami berupaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena itu kami berikan kesenpatan kedua kepada pihak tergugat yaitu saudara Acen untuk hadir memberikan sanggahan atau bantahan terhadap gugatan dari pihak penggugat,” kata Kardinal.
Sidang adat ini dipimpin oleh 7 orang Damang dari beberapa kecamatan di Kotim dan berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti Damang kota Palangka Raya, Damang Seruyan Raya dan Damang Katingan.
“Keputusan adat ini bersifat kolektif kolegial, serta final dan mengikat. Kami menyerahkan kepada pihak Batamad Kotim melalui DAD Kotim, untuk melaksanakan keputusan ini,” terang Kardinal.
Sementara, dalam keputusan Damang kepala adat Cempaga Hulu sebelumnya, Acen telah dinyatakan sebagai pemilik lahan yang ditanami kelapa sawit seluas 620,28 hektar, yang berlokasi di desa Keruing, kecamatan Cempaga Hulu. Acen juga diputuskan sebagai pihak berhak mengelola kebun tersebut.
Namun keputusan tersebut mendapat perlawanan dari kelompok Alfin Laurace bersama 3 orang mitra kerjanya yaitu Wahyu Deany, Chandra Salim dan Soejatmiko Lieputra, yang menjadi seterunya, yang kemudian menggugat keputusan Damang tersebut melalui DAD Kotim.
Sedangkan pihak Alpin cs, mengaku puas dengan keputusan yang dikeluarkan majelis hakim adat ini, sebab bagaimanapun juga mereka merasa memiliki hak atas lahan kebun sawit yang saat ini dikuasai oleh Hok Kim.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/274155-keputusan-sidang-adat-kedamangan-cempaga-hulu-terkait-sengketa-lahan-digugurkan-dad-kotim