SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menilai, kepemilikan lahan di wilayah pedesaan terutama yang berada dipelosok masih rawan diambil alih pihak yang mengaku memiliki surat kepemilikan.
“Dengan kata lain masih banyak kasus sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan di wilayah desa, sehingga harus ada upaya dari pemerintah untuk meminimalisir hal tersebut,” ujar Hendra Sia, Jumat 30 Juni 2023.
Ia menyebalah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus dimaksimalkan. Terutama untuk tanah masyarakat yang ada di pelosok pedesaan.
“Kami mendukung sekaligus mendorong agar PTSL ini untuk warga di pelosok, terutama daerah-daerah yang selama ini masih belum banyak memiliki sertifikasi lahan. Karena ini juga penting sebagai bentuk pengakuan atas hak kepada tanah masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, PTSL berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, kalau sebuah bidang sudah tersertifikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya, maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan.
“PTSL juga akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa point penting manfaat dari PTSL ini, yakni pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertifikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-kotawaringin-timur/2023/06/30/kepemilikan-lahan-di-desa-masih-rawan-diambil-alih-ini-penyebabnya