INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quilem mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IMSA dan SCP.
“Tersangka berinisial IMSA merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan Penyelia Mitra Tani pada program PUAP Kementerian Pertanian R.I. T.A. 2015,” ungkap Erfandy, Selasa 31 Januari 2023.
Penahanan keduanya, sebut Kasi Pidsus, dilakukan jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud. Kemudian kata dia, juga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan sejak (14/12) lalu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Kini keduanya menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza
Sumber: https://www.intimnews.com/kejari-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-blm-puap-2015/