SAMPIT – Hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan ratusan paket sabu dari 10 tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu, 21 Agustus 2022.
“Ada sebanyak 201 paket sabu seberat 350,4 gram dan 4 kaplet ekstasi warna ungu yang akan dimusnahkan. Ini hasil dari pengungkapan 8 kasus yang diungkap selama dua minggu terakhir,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 525,6 juta ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim. Dari tersangka EE alias Eli, aparat menyita 17 paket sabu seberat 1,18 gram. Tersangka IW alias Yudi ada 14 paket sabu dengan berat 2,88 gram, dan tersangka C dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 99,78 gram.
Dilanjutkan, tersangka SDW didapati barbuk sebanyak 4 paket kecil dengan berat 1,66 gram, MYD ada 15 bungkus klip dengan barat 73,50 gram dan 5 bungkus klip pil ekstasi dengan barat 1,48 gram.
Tersangka YK alias Yuan dengan barang bukti 108 paket dengan barat 20,44 gram, RAI alias Dolly dengan barang bukti 4 paket sabu dengan barat 2,12 gram dan R alias Yana dengan jumlah barang bukti 14 klip dengan berat 50,02 gram dan 24 paket sabu dengan berat 98,80 gram.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena kami akan menindak siapa saja yang terlibat, untuk memutuskan rantai peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini,” pintanya.
(gus/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/hukrim/2022/12/21/dua-minggu-polres-kotim-amankan-ratusan-paket-sabu