BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti di halaman kantor mereka Jalan Ahmad Yani Sampit, Senin, 11 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Donna R Situros mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas mereka.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Ini juga rutin kami laksanakan, dan pemusnahan disaksikan seperti ini,” tukasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 61 perkara 1356,81 gram, Ganja 1 perkara 202,1 gram, timbangan digital 28 buah, Bong sabu 12 buah, Ponsel 3 buah, Jamu 1 perkara 28 jenis, Senpi rakitan 1 pucuk , Senapan angin 2 pucuk, Tombak 1 buah, Parang 3 buah, Miras 1 perkara 977 botol ukuran 600 ml arak putih,133 botol ukuran 600 ml arak madu dan 4 jeriken arak ukuran 33 liter.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutan dalam air, sementara itu timbangan digital, ponsel, senapan dan parang dipotong.
Barang bukti yang cukup banyak yakni jamu berupa obat kuat dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara arak dilarut ke dalam selokan.
Sementara pemusnahan turut dihadiri Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Abdul Hamid, Kasatnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia dan perwakilan Pengadilan Negeri Sampit dan jajaran Kejari Kotim. (NACO/B-6)
Baca berita selengkapnya di Borneo News.