SAMPIT, Palangka Raya– Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan penunjukan lima pejabat Pelaksana Harian (Plh) sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan penjabat daerah pasca dilantiknya sejumlah penjabat bupati.
“Tujuannya untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta administrasi di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya di Palangka Raya, Rabu 27 September 2023.
Wagub menyerahkan langsung Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemprov Kalteng tersebut di ruang kerjanya.
Penyerahan surat perintah Plh tak lepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati, yakni Kabupaten Lamandau, Katingan, Sukamara, Kapuas dan Pulang Pisau.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh, yakni Plh Karo Organisasi Betri Susilawati yang pejabat definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Lamandau dan Plh Kadisdukcapil Kalteng Suhaemi yang pejabat definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj Bupati Katingan.
Kemudian Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden yang pejabat definitif Kaspinor ditunjuk sebagai Pj Bupati Sukamara, Plh Kadis Perkimtan Kalteng Flederick yang pejabat definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj Bupati Kapuas, serta Plh Kepala Dispursip Arthur Mukkun yang pejabat definitif Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Pulang Pisau.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/315374-kalteng-tunjuk-5-plh-tindaklanjuti-keputusan-mendagri