Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampit Terancam 6 Tahun Penjara

Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampit Terancam 6 Tahun Penjara

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga berinisial RH (38) warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak berkutik saat diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dibelakang gedung bioskop Eks Golden, Senin 22 Februari 2021, siang.

Tertangkapnya tersangka merupakan hasil kerjasama warga yang memberikan informasi kepada polisi, bahwa disebuah barak/kontrakan yang berada dibelakang Eks Gedung Golden Theater sering ada transaksi narkoba.

Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar, dan petugas langsung bertindak dengan meringkus tersangka saat berada di kamar kontrakannya.

“Pada saat akan diamankan terliat oleh petugas tersangka membuang sesuatu lewat jendela angin-angin, ternyata barang tersebut sabu-sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,45 gram, 1 buah Handphone, 2 pak plastik klip kecil, serta uang tunai Rp. 1.000.000, diduga hasil penjualan yang ditemukan telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Akibat perbuatannya ini, RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)

.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID