SAMPIT, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tiga perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Barito Timur 1 perkara atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur 1 perkara atas nama tersangka AP disangka melanggar pasal Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dkk yang disangka melanggar pasal 374 KUHP.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan, masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau serta Jaksa Fungsional.
Mereka dianggap telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/317620-jampidum-setujui-3-pengajuan-penghentian-penuntutan-berdasarkan-keadilan-restoratif-dari-kejati-kalteng