SAMPIT, Kuala Pembuang – Kementrian Agama Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan zakat fitrah 1443 Hijriah.
Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng Nomor : 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah, Baznas, Ormas Islam dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Seruyan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Seruyan, Anang Rusli menyampaikan berdasarkan hal tersebut maka besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 2,8 kg setara 3,5 liter per jiwa.
“Masyarakat silahkan memilih besaran zakat fitrah yang hendak di kelurkan 2,5 kilogram atau 2,8 kilogram, “ kata Anang Rusli, Senin, 25 April 2022.
Kemudian, pihaknya telah menghitung nilai zakat fitrah, jika di uangkan, berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261953-ini-ketentuan-besaran-zakat-fitrah-di-seruyan