SAMPIT, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 16 Bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Icing, terdakwa perkara kupon putih atau Judi Togel.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan Judi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Icing dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022
Dalam dakwaan Jaksa, Icing diamankan kepolisian pada 27 Juni 2022 Jalan Merdeka Kelurahan/ Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah,
Terdakwa disebut menjual kupon putih dengan cara pembeli menuliskan angka di kertas dan langsung memberikan potongan kertas yang sudah bertuliskan angka beserta jumlah nominal pembelian dan bisa juga melalui via SMS dengan cara pembeli akan mengirimkan nomor beserta besarnya jumlah nominal yang akan dipasang.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/277462-ini-hukuman-terdakwa-perkara-judi-togel