BORNEONEWS, Sampit – Labih Marat Binti, kuasa hukum Yuspiansyah menyebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur seharusnya sangat memahami jika sengketa kepemilikan harus diputus lebih dahulu oleh peradilan umum yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana yang telah dilakukan penggugat Yuspiansyah. Bukan sebaliknya sengketa administrasi yang lebih dahulu diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seharusnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur menolak untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, karena sengketa kepemilikan belum diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit.
“Ketika ada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan Penggugat Yuspiansyah adalah pemilik sah tanah sengketa, bagaimana sikap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur yang telah membatalkan SHM Nomor 571 tahun 2012 atas nama Syahriansah (Alm) ayah penggugat Yuspiansyah wait and see,” kata Senior Advokat pada kantor jasa hukum Labih Binti, Kamis 24 Maret 2022.
Gugatan Yuspiansyah salah seorang ahli waris Syahriansah (Alm) pemilik tanah dengan alas hak SHM Nomor 571 tahun 2012, yang terletak, dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km 8, sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran luas 18.469 M2 yang menggugat Djoko Sumantri Cs.
Dalam sengketa itu telah memperoleh putusan di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 10 Maret 2022 setelah melalui serangkaian persidangan Perkara Sengketa Kepemilikan dengan Nomor Perkara 25/PDT.G/2021/PN Spt yang salah satu amar Putusannya berbunyi “Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari orang tua Penggugat yang bernama H. Syahriansah (Alm), terletak dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Semula klien kami Yuspiansyah digugat oleh Djoko Sumantri di PTUN Palangka Raya pada 2018 dengan hanya bermodalkan foto kopi SHM Nomor 892 atas nama Arbayah (Alm) tanpa ada aslinya, gugatan dimaksud didasarkan pada surat Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 25/BAPU-15.05/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kotim, menggugat BPN Kotim dan Yuspiansyah ke PTUN Palangka Raya, padahal letak tanah Djoko Sumantri bukan di atas tanah klien kami,” tukasnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.