Liputan6.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 9,2 kilogram. Mereka diamankan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Agustiyanto menjelaskan, untuk menyelidiki dan menyidik para tersangka hingga menelusuri jalur transaksi mereka, timnya membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
“Mereka semua memang ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur, tetapi jaringannya beda dan dalam waktu yang berbeda,” ungkap Agustiyanto di Palangka Raya, Selasa (01/08/2023).
Kata Agustiyanto, yang pertama ditangkap adalah BN, tepatnya di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur pada 16 Juli 2023 lalu. Darii tangan tersangka tersebut petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti 2,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Guna mengalihkan perhatian, BN membalut sabu-sabu dengan bungkus teh kemasan kebiruan. Terdapat sabu-sabu dengan berat satu kilogram lebih di tiap bungkusan tersebut.
Kemudian yang kedua ditangkap ialah TS. Dia diamankan di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Dari TS, BNNP Kalteng mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap rekan pengedarnya, YA, di Jakarta Selatan, tepatnya di belakang SMP Negeri 240, Gandaria.
Tersangka YA, lanjut Agustiyanto, merupakan pelaku yang memberi perintah dan memasok barang kepada TS. Saat diperiksa, TS mengaku kenal dengan YA melalui telepon dan belum pernah bertemu langsung.
Saat digeledah dan diperiksa, TS yang sehari-hari bekerja sebagai ojek daring menyimpan sabu-sabu seberat 6,8 kilogram di rumahnya. Ia mengaku mendapat perintah untuk menyimpan barang tersebut dari YA dan belum diedarkan.
“Ini dua jaringan yang berbeda, satunya itu dapat perintah dari Surabaya satu lagi dari Jakarta. Yang di Jakarta kami sudah tangkap yang di Surabaya ini masih kami kejar terus,” ungkap Agustiyanto.
Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/5359307/edarkan-sabu-sabu-92-kg-tiga-pria-terancam-hukuman-mati