SAMPIT, Sampit– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat untuk Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 303.608 pemilih yang tersebar di 185 desa dan kelurahan.
“Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan hingga kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Kamis.
Penetapan dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi daftar pemilih dari 17 kecamatan. Jumlah pemilih 303.608 orang tersebut terdiri dari 115.382 laki-laki dan 147.776 perempuan.
Para pemilih ini tersebar di 185 desa dan kelurahan dengan jumlah 1.169 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk 11 di antaranya merupakan TPS khusus yang berada di tiga perusahaan perkebunan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit.
Siti Fathonah mengakui sempat ditemukan pemilih ganda, baik yang terdaftar di dua daerah di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri maupun juga terdaftar di luar Kalimantan Tengah.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/305432-kpu-dpt-kotim-303-608-pemilih-tersebar-di-185-desa-kelurahan