“Fraksi kami berpendapat, untuk penyertaan modal kepada BUMD sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah daerah, akan tetapi untuk besaran nilai rupiahnya akan kita bahas bersama-sama sambil melihat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata juru bicara Fraksi NasDem, Pardamean Gultom.
Pernyataan itu menanggapi usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.
BUMD PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016. Tujuan didirikannya BUMD ini adalah agar dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam perkembangannya PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah telah membentuk anak perusahaan yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera dan PT Hapakat Betang Mandiri.
Informasi yang Fraksi NasDem dapatkan, bahwa direktur PT. Habaring Hurung periode 2019-2023 dijabat oleh H Sidi Ihsan Nur dilantik pada 1 agustus 2019.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/633006/dprd-penyertaan-modal-bumd-habaring-hurung-pertimbangkan-kemampuan