SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin TImur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menilai tidak semua pemerintah desa memahami bagaimana membuat rancangan Peraturan Desa (Perdes). Hanya saja, Rancangan Perdes yang diajarkan khusus untuk fasilitas wewenang desa.
“Kami mengajarkan bagaimana membuat rancangan Perdes terutama wewenang desa, di luar dari wewenang desa itu tidak dimasukan,” ucap Kepala DPMD Kotim melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Candra
Dijelaskannya, terselenggaranya kegiatan fasilitasi kewenangan desa yang diikuti 168 desa yang tersebar di Kotim ini dikarenakan adanya aturan turunan dari Perbup Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
“Dikegiatan ini, kami mengundang seluruh kepala desa dan aparatur desa, karena yang akan membuat rancangan Perdes itu ada kaitan dengan kepala desa,” ujar Candra.
Kegiatan fasilitasi wewenang desa yang diadakan DPMD Kotim, tambahnya, ada petunjuk dan teknis (juknis) supaya dalam penyusunan rancangan Perdes sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Juknisnya sudah ada, kami dari DPMD Kotim hanya sebatas memfasilitasi kegiatan, semoga saja melalui kegiatan ini menambahkan pengetahuan kepala desa dan aparatur desa untuk merancang Perdes terutama mengenai wewenang desa,” tandasnya. (ifin)
(Visited 7 times, 7 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/08/27/dpmd-kotim-ajarkan-cara-membuat-rancangan-perdes/