SAMPIT, Sampit – Menyikapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes), pihak Dinas Kesehatan Kotim telah mengeluarkan surat edaran terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu.
Begitu juga dengan apotek dan toko obat, dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, sementara kami edarkan larangan tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sikap tersebut diambil merujuk dari sikap pemerintah pusat. Mengingat, balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut (accute kidney injury) sudah mencapai 70an per bulan. Bahkan realitasnya kemungkinan bisa lebih.
Hal itupun menjadi perhatian semua pihak, hingga pemerintah mengambil langkah atau posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup demi mengantisipasi meluasnya penyakit tersebut.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/280389-dinkes-kotim-keluarkan-surat-edaran-tidak-menjual-obat-sirup-sementara-waktu