BANGKAPOS.COM–Namamu belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) begini cara mengecek secara online dan syarat tetap memilih di Pilpres 2024.
Seiring dengan mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Pemilu 2024 akan menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Anda bisa mengecek status Anda sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan cara yang mudah melalui layanan online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat komputer atau ponsel dengan mengakses tautan ini: Cek DPT Online KPU.
- Di laman tersebut, isi kolom yang disediakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, tergantung status Anda sebagai WNI di dalam negeri atau di luar negeri.
Setelah mengisi data yang diminta, klik tombol “Pencarian”. - Apabila Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi seperti nama Anda, alamat, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK) akan ditampilkan. Selain itu, Anda akan diberikan informasi mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di mana Anda akan melakukan pencoblosan.
- Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Informasi mengenai TPS juga akan membantu Anda untuk menentukan lokasi pencoblosan saat hari pemungutan suara tiba.
Bisa Gunakan E-KTP dan Masuk DPK
Bagi pemilih yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2023, jangan khawatir.
Mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat tertentu.
Hal ini dijelaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, pada hari Minggu (2/7).
Menurut Betty, pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat akan diakomodir dengan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Namun, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP mereka.
“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.” ujarnya
Aturan terkait DPK ini telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022, pasal 124, yang menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2023/10/27/cara-cek-namamu-di-dpt-secara-online-simak-juga-syarat-memilih-gunakan-e-ktp-di-pilpres-2024