Ia berupaya untuk dana-dana dari pusat agar daerah tetap bisa membangun walaupun dengan kondisi keuangan belum ada kepastian.
Bupati menjelaskan, saat ini pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran kegiatan multi years, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), insentif tenaga kesehatan, Baca juga: dana desa dan lainnya.
Hal ini cukup besar pengaruhnya terhadap kondisi keuangan daerah. Apalagi, sejak pandemi COVID-19, pendapatan daerah berkurang, ditambah berkurangnya kucuran dana dari pemerintah pusat melalui melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk itulah pemerintah daerah memutuskan melakukan rasionalisasi anggaran. Pemerintah daerah menunda progam kegiatan terhitung 21 Agustus 2023, kecuali program tertentu yang sudah berjalan maupun yang dianggap mendesak. (DEWI PATMALASARI/H)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/312904-bupati-kotim-tak-ingin-masa-pemerintahannya-wariskan-hutang