SAMPIT, Sampit – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor mengungkapkan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembanguanan sarana atau fasilitas umum seperti jalan, Sekolah, jembatan, fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya.
“Pendapatan daerah digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah lain-lain. Daerah dikatakan telah memiliki kemandirian fisikal apabila PAD dibandingkan total pendapatan sudah sebesar 25%,” ungkap Halikinnor, Senin, 10 Oktober 2022
Halikinnor juga mengajak seluruh pihak untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin, dalam menggali sember pendapatan yang berpotensi guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
“Kepada seluruh masyarakat, saya harap bisa menjadi masyarakat yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya yang mana membayar pajak bukanlah lagi suatu hal yang memberatkan, namun menjadi suatu kebanggaan sebagai warga yang baik,” harapnya.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat, pejabat, ASN, pengusaha, dan pihak swasta atas tingginya kesadaran bersama membayar pajak, dengan semangat dan kesadaran bersama membayar pajak.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/279396-bupati-kotim-ajak-seluruh-pihak-disiplin-bayar-pajak