PURWOKERTO– BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kualitas dan mutu layanan.
Saat ini peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera
pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut(FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama. Harapannya, tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN.
“Saat ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu karena cukup dengan menunjukkan NIK pada KTP-el peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan. Selain itu, untuk Kartu JKN Digital dapat diunduh melalui Aplikasi Mobile JKN di playstore atau appstore,” kata Unting.
Penanggung Jawab Klinik Pratama Amanda, Giat Istiyantoko menambahkan, pihaknya berkomitmen tidak akan mempersulit peserta apabila tidak membawa Kartu JKN. Untuk peserta JKN yang belum mempunyai KTP-el maka dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).
“Ketentuan menunjukkan KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN. Begitu halnya untuk peserta dari luar daerah juga kami layani sesuai dengan ketentuan. Nantinya petugas pendaftaran akan memasukkan NIK ke dalam Aplikasi P-Care untuk memverifikasi kepesertaan peserta tersebut,” ujarnya.
Menurut Giat, sejak peraturan NIK sebagai identitas tunggal bagi peserta JKN dijalankan sejak bulan Januari 2022, tidak ada kendala yang berarti baik dari sistem aplikasi BPJS Kesehatan atau sistem fasilitas kesehatan itu sendiri. Pihaknya menerapkan ketentuan tersebut saat proses pendaftaran di FKTP.
“Langkah pendaftaran peserta JKN di fasilitas kesehatan, antara lain peserta cukup membawa KTP-el, menunjukkan atau menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP-el, lalu petugas akan memeriksa data peserta yang terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Salah satu peserta JKN, Rosi (30) merasakan manfaat penggunaan NIK sebagai identitas dalam pelayanan JKN di fasilitas kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu dan memberikan layanan yang lebih mudah kepada peserta JKN.
“Hari ini saya datang ke klinik untuk memeriksakan anak kedua saya yang sedang sakit dan muntahmuntah. Saya mendapatkan informasi dari petugas untuk peserta JKN sekarang cukup menunjukkan KTP-el untuk berobat. Saya rasa kebijakan ini cukup memudahkan dan mempercepat ppeserta untuk mendapatkan layanan,” tutur Rosi. (*)
Sumber: https://www.banyumasekspres.id/banyumas/berobat-di-fasilitas-kesehatan-kini-cukup-tunjukkan-nik-di-ktp-el/21/10/2022/