Jakarta –
Bilik suara atau bilik pemungutan suara merupakan salah satu bagian dari perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kotak suara disediakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 beserta perubahannya dengan PKPU Nomor Nomor 16 Tahun 2023. Lantas, ada berapa jumlah bilik suara Pemilu 2024 di setiap TPS dan seperti apa ketentuannya? Simak penjelasannya berikut ini:
Bilik suara atau bilik pemungutan suara adalah bilik yang digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS atau TPS luar negeri (TPSLN).
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
Adapun posisi bilik suara atau bilik pemungutan suara adalah menghadap membelakangi dinding atau tembok yang ada di TPS. Ketentuan jarak antara bilik suara atau bilik pemungutan suara dengan batas lebar TPS setidaknya satu meter (m).
Apa saja perlengkapan yang ada di bilik suara atau bilik pemungutan suara? Di dalam masing-masing bilik suara atau bilik pemungutan suara terdapat satu set alat untuk mencoblos, yakni berupa meja, alat pencoblos berupa paku, alas/bantalan coblos, serta tali pengikat alat coblos.
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom) |
Terkait ketentuan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis bilik suara atau bilik pemungutan suara diatur dalam lampiran PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tersebut. Berikut ini ketentuan bilik suara atau bilik pemungutan suara untuk Pemilu 2024:
Bentuk dan Ukuran Bilik Suara
- Bentuk bilik pemungutan suara: bentuk sekat 3 sisi.
- Ukuran bilik pemungutan suara:
– lebar bilik kiri dan kanan: 50 centimeter (cm)
– tinggi bilik sisi kiri dan kanan: 60 centimeter (cm)
– tinggi bilik sisi tengah: 60 centimeter (cm)
– lebar bilik sisi tengah: 60 centimeter (cm).
Spesifikasi Teknis Bilik Suara
- Bilik pemungutan suara berbahan karton dupleks kedap air, 2 lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 milimeter (mm) dengan ukuran:
– sisi luar: kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 gram per meter persegi (g/m2)
– sisi tengah: – kertas medium minimal 150 gram per meter persegi (g/m2) dan bergelombang
– kertas kraft minimal 200 gram per meter persegi (g/m2)
– sisi dalam: kertas kraft minimal 200 gram per meter persegi (g/m2). - Tampilan luar kotak suara berwarna putih.
- Pada ketiga sisi bertuliskan KPU PEMILU TAHUN …. (tahun pelaksanaan Pemilu).
Lebih lanjut, untuk bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Pemilih di luar negeri dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempat.
Simak juga ‘Beda dari Sebelumnya, 7 Anggota KPPS Tiap TPS Ikuti Bimbingan Teknis’:
(wia/imk)
Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!
Berita ini bersumber dari news.detik.com dengan judul “Berapa Jumlah Bilik Suara Per TPS di Pemilu 2024? Simak Infonya” yang diagregasikan via Google News.