SAMPIT – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih yang didapatkan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih), sehingga hari ini akan dilakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
“DPS ini kami akan cetak dan umumkan serta meminta tanggapan masyarakat. Dan memastikan kembali apakah masih ada yang belum terdaftar. Sehingga masih ada kesempatan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih untuk melapor kepada kami,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 5 April 2023.
Menurutnya, setelah ada tanggapan dari masyarakat baru ada lagi penetapan DPS setelah perbaikan yang akan diumumkan kembali dan ditanggapi lagi oleh masyarakat, kemudian akan ada lagi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU.
“Bulan Juni sudah penetapan DPT. Jadi sebelum itu kami melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Yang meninggal dunia pun juga tidak serta merta langsung kita keluarkan dari pemilih, namun harus ada keterangan yang bisa kami pegang untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, bisa keterangan dari RT/RW atau akta kematian dari Disdukcapil,” jelasnya.
Menurutnya, dari apa yang sedang berlangsung di KPU Kotim atas penyampaian PPK Kecamatan, ada beberapa kecamatan yang banyak pemilih baru serta ada juga penambahan TPS dan juga TPS khusus.
“Seperti di Kecamatan Tualan Hulu itu ada penambahan TPS khusus sebanyak 5 unit, ini kami dapatkan data dari perusahaan setempat, ada masyarakat yang tidak bisa melakukan pemilihan di tempat asalnya, sehingga harus difasilitasi,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/04/05/pasca-penetapan-dps-masih-ada-kesempatan-lapor-jika-belum-terdaftar