YOGYAKARTA, KOMPAS.TV –Bayi yang baru lahir dari keluarga peserta JKN-KIS wajib didaftarkan pada layanan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah dan syarat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi baru lahir langsung aktif begitu keluarga melakukan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir berusia lebih dari 3 bulan pun wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dukcapil setempat.
Apabila peserta terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari sejak kelahiran, akibatnya bayi itu tidak mendapat jaminan layanan kesehatan, juga dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarakan iuran sejak bayi dilahirkan.
Sumber: https://www.kompas.tv/lifestyle/437753/bayi-baru-lahir-wajib-segera-didaftarkan-bpjs-kesehatan-berikut-langkah-langkahnya