SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ajak partai politik cerdas kampanye pemilihan umum (pemilu) di media sosial.
Kampanye sendiri dilaksankan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan media sosial. Namun begitu kampanye pemilu di media sosial tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hal ini disampaikan oleh Bawaslu Kotim melalui narasumber pada sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu dan non peraturan Bawaslu kepada partai politik pada Jumat 26 Januari 2024 di salah satu hotel di Sampit.
“Aturannya setiap caleg membuat akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi dan menyerahkan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye,” jelas salah satu Narasumber sosialisasi Siti Fatonah.
Lanjutnya kampanye di media sosial harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Pasalnya kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi secara cerdas.
“Materi Kampanye sendiri bisa disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat menjunjung Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan meningkatkan dan menjaga moralitas,” lanjutnya.
Yang paling penting kata Siti adalah meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan informasi yang benar,seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik ke masyarakat.
“Yang penting juga adalah menghormati perbedaan suku, ras, agama dan antar golongan sehingga tidak memicu adanya konflik sosial,” pungkasnya. (Ibra)
Berita ini bersumber dari beritasampit.com dengan judul “Bawaslu Kotim Ajak Parpol Cerdas Kampanye di Media Sosial” yang diagregasikan via Google News.