BORNEONEWS, Sampit – Abdur Rahman alias Utuh (37) menyebutkan sabu yang diamankan darinya bukan miliknya melainkan milik Anggi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mang aku titip barang dulu, nanti jualkan kalau ada orang beli, aku mau keluar kota dulu, kata Anggi saat itu dengan saya,” kata tersangka.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 24 Desember 2021 terungkap perbuatan itu terbongkar, berawal saat anggota Polsek Antang Kalang mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu.
Dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diamankan oleh Victor Augusta, Poni Rahman dan Eko Purnomo yang merupakan anggota Polsek setempat, di mana tersangka saat itu sedang berada di rumahnya.
Tersangka diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Jata RT 10 RW 4, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berita Barang Bukti Sabu yang Diamankan Diakui Titipan ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/249032-barang-bukti-sabu-yang-diamankan-diakui-titipan.