BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kotim guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi PAD di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), khusunya sektor pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Rabu 26 Oktober 2022.
Pelaksanaan PKS dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kotim sebagai upaya tindak lanjut MoU Bupati Kotim dengan pihak kejaksaan dan juga saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP).
“PKS ini juga karena kami belum memiliki sumber daya manusia (SDM) seperti juru sita ataupun fungsional pemeriksaan sehingga untuk menangani itu, kami butuh SDM mempuni dan salah satu yang dilakukan yakni PKS dengan kejaksaan,” katanya.
Ramadansyah berharap dengan kerjasama tersebut bisa dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Sehingga PAD Kotim bisa terus meningkat nantinya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/281071-bapenda-dan-kejaksaan-negeri-kotim-kerja-sama-tingkatkan-pad