BORNEONEWS, Palangka Raya – Zulkarnain terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu dituntut 9 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain itu, Zulkarnain juga dituntut untuk membayar denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 23 Agustus 2023
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Jumat 24 Maret 2023 BNNP Kalteng mendapatkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket kiriman barang yang berpotensi mengandung narkotika yang dikirim dari Madura ke kota Sampit melalui JNE Cabang Sampit.
Anggota BNNP Kalteng, bekerja sama dengan pihak JNE Cabang Sampit untuk mengumpulkan informasi terkait pengantaran paket tersebut. Petugas JNE Cabang Sampit mengkonfirmasi bahwa paket tersebut telah diambil langsung oleh penerima di kantor JNE tersebut.
Setelah mendapat informasi ini, tim BNNP Kalteng melakukan pengamatan dan pengintaian di sekitar kantor JNE Cabang Sampit. Pada pukul 08.30 WIB, Terdakwa Zulkarnain tiba di loket pengambilan paket JNE Cabang Sampit, menunjukkan foto resi paket kiriman dari Surabaya. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa meninggalkan kantor JNE, namun ia segera ditangkap oleh anggota BNNP Kalteng di luar kantor.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/311556-ambil-paketan-sabu-hampir-1-ons-dari-madura-ke-jne-sampit-zulkarnain-dituntut-9-tahun-penjara-plus-denda-rp2-miliar