Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta. KTP yang dinonaktifkan mempunyai sejumlah kriteria.
“Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan penonaktifan KTP dilakukan secara bertahap pada setiap bulan dan dimulai dari yang meninggal. Setelah itu, dilakukan kepada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih tertera di KTP.
Dari 13 ribu orang yang akan dinonaktifkan itu terdiri dari empat kriteria, yaitu:
1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Pemprov DKI awalnya akan mulai menonaktifkan KTP warga tersebut pada Maret 2024. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Pemilu 2024 sehingga proses penonaktifan akan dilakukan setiap bulan pasca-pengumuman hasil Pemilu 2024.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” jelasnya.
Disdukcapil DKI hendak menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” ujar Budi.
Lihat juga Video ‘Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital’:
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7212128/94-ribu-ktp-warga-dki-akan-dinonaktifkan-ini-5-kriteria-kena-sasar