3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Amirul Mina
Jabatan: Pemilik Usaha Butik Amirul (Peminjam Dana)
Disebut pihak Pertama
Nama: Maryanto
Jabatan: Pemberi Dana
Disebut pihak Kedua
Antara pihak pertama dan kedua telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama di bidang fashion Butik Amirul, hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama akan diatur di dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Pihak pertama menerima pinjaman dana dari pihak kedua dengan tujuan untuk meningkatkan skala usaha Butik Amirul dalam memenuhi kebutuhan konsumen atau pelanggan.
Pasal 2
Jumlah investasi yang sudah disepakati kedua belah pihak berjumlah Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pihak pertama wajib menyerahkan laporan keuangan dan rencana anggaran belanja kepada pihak kedua.
Pasal 4
Jika terjadi kerugian dalam proses pelaksanaan peningkatan usaha Butik Amirul, maka pihak pertama wajib menanggung semua biaya kerugian dan wajib menyelesaikan pengembalian dana kepada pihak kedua.
Pasal 5
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku sejak surat ini ditandatangani. Namun bisa dibatalkan sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan keadaan yang sadar penuh.
Bogor, 11 Agustus 2025
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Yang bertandatangan di bawah:
Nama: Mada Haryantono
Alamat: Jl. Mawar Asri, Depok, Jakarta Barat
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama: Muhammad Munawar
Alamat: Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 5 (lima tahun terhitung sejak tanggal … sampai dengan … dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap yang dibayar per setengah periode sewa.
Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apa pun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Demikian perjanjian ini dibuat di Yogyakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu dua puluh satu (17 Maret 2021)
Nama Penyewa,
Nama Pemilik,
Sumber: https://m.liputan6.com/hot/read/5150681/6-contoh-surat-perjanjian-cara-membuat-dan-fungsinya